Jumat 30 May 2014 16:27 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/5).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anas dinyatakan menerima gratfikasi terkait proyek hambalang.
Selain itu, Anas juga diduga membeli tanah di beberapa daerah yang diduga menggunakan uang hasil dari korupsi. Melihat dakwaan yang ditujukan padanya, Anas menganggap dakwaan tersebut sangat spekulatif dan imajiner.
Videografer: Fian Firatmaja
Video editor: Kingkin Jiwanggo