Jumat 30 May 2014 20:56 WIB

Jaksa: Anas Habiskan Belasan Miliar Buat Iklan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5)
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/Spt/14.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sudah menghamburkan uang sebesar Rp 13 miliar untuk membuat iklan dalam kampanye pemilihan Ketua Umum (Ketum) Demokrat 2010 silam.

Untuk mendanainya, Anas disebut JPU mengumpulkan uang dari hasil gratifikasi yang ia terima dari sejumlah proyek di kementerian yang ia atur.

"Digunakan antara lain untuk M Ichdan Loulembah dari PT Impact Indonesia dalam pembuatan iklan dengan judul 'Anas untuk Demokrat 1' yang biayanya Rp 3,2 miliar," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (30/5).

Ditambahkannya, Anas juga menggelontorkan uang sebesar Rp 8,5 miliar untuk melakukan komunikasi media melalui Jawa Pos Group dan Harian Rakyat Merdeka pada April 2010. "Dana ini berasal dari pemberian yang patut diduga gratifikasi dengan total Rp 116,5 miliar dan 5,2 juta Dollar AS," tambah Jaksa Arif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement