REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sudah menghamburkan uang sebesar Rp 13 miliar untuk membuat iklan dalam kampanye pemilihan Ketua Umum (Ketum) Demokrat 2010 silam.
Untuk mendanainya, Anas disebut JPU mengumpulkan uang dari hasil gratifikasi yang ia terima dari sejumlah proyek di kementerian yang ia atur.
"Digunakan antara lain untuk M Ichdan Loulembah dari PT Impact Indonesia dalam pembuatan iklan dengan judul 'Anas untuk Demokrat 1' yang biayanya Rp 3,2 miliar," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (30/5).
Ditambahkannya, Anas juga menggelontorkan uang sebesar Rp 8,5 miliar untuk melakukan komunikasi media melalui Jawa Pos Group dan Harian Rakyat Merdeka pada April 2010. "Dana ini berasal dari pemberian yang patut diduga gratifikasi dengan total Rp 116,5 miliar dan 5,2 juta Dollar AS," tambah Jaksa Arif.