Sabtu 31 May 2014 02:45 WIB

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Siswa SMA Al Makmur

Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polresta Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar SMA Al-Makmur, Cikarang Pusat, Indra Gunawan (17), pada Minggu (18/5).

"Motif tersangka menghabisi nyawa korban karena ingin memiliki sepeda motornya," kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Isnaeni Ujiarto di Cikarang, Jumat.

Menurut dia, tersangka masing-masing berinisial IM (17) dan seorang rekannya AJ (14) yang tercatat sebagai warga Kampung Harapan Baru, RT 002/ RW 012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Dikatakan Priyo, korban merupakan siswa kelas 2 SMA Al-Makmur, Cikarang Barat, yang berdomisili keluarga di RT 001/ RW 003, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku, Jumat (30/5).

Isnaeni mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut secara berencana untuk mengambil paksa sepeda motor korban.

"Motif tersangka dikarenakan merasa iri kepada korban yang memiliki sepeda motor, dan pelaku ingin memiliki sepeda motor milik korban," katanya.

Menurut dia, kedua tersangka menghabisi nyawa korbannya sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Parung Lesang, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, tepatnya di dekat kampus ITSB.

"Tersangka AJ membacokkan parang ke pinggang kanan korban sebanyak dua kali, lalu IM membacokkan arit ke arah kepala korban bagian belakang sebanyak enam kali," katanya.

Saat itu, korban sempat mencoba berlari sambil berteriak minta tolong, namun terjatuh dengan posisi telungkup dan para pelaku langsung membacok punggung korban berkali-kali hingga tewas.

Meski telah berlumuran darah, IM yang sudah menyiapkan pisau dapur, langsung menusukkan sebanyak tiga kali ke badan bagian belakang korban.

"Selanjutnya korban dibuang di saluran air," katanya.

Saat ini polisi tidak hanya menangkap tersangka, tapi juga penadah sepeda motor milik korban yang mereka jual.

"Tersangka diancam pasal 340 KUHP subsider 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement