Sabtu 31 May 2014 10:52 WIB

Ditanya Soal Anggito, KPK: Masih Didalami

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag). Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya masih mendalami pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu, tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan hal itu masih didalami penyidik terkait kemungkinan ada pihak lain. Namun begitu, ia meminta agar masyarakat menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK.

"KPK kini fokusnya pada SDA sebagai tersangka dan saya belum dapat laporan rinci terkait pihak lain," kata Wakil Ketua KPK, BW yang dihubungi ROL, Sabtu (31/5).

Mengenai Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus haji kepada KPK, ia mengatakan hal itu tidak dapat dibuka. Termasuk mengenai pejabat-pejabat yang diduga dapat aliran dana dari kasus haji ini.

"Laporan PPATK saya belum baca dan itu pasti tidak bisa dibuka untuk publik," tegasnya.

Seperti diketahui, Anggito Abimanyu telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pada Jumat (30/5) lalu. Ia mengatakan alasan pengunduran dirinya ini untuk mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan jamaah haji sambil menyiapkan kesaksian jika diperiksa KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement