REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5) lalu. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tuduhan imajinatif dan penuh dengan pesanan kekuasaan.
"Jadi, tuduhannya, keluar dari KPU kemudian masuk ke partai Demokrat untuk menjadi capres dan menggunakan Demokrat sebagai kendaraan politik. Ini tuduhan imajinatif. Dakwaan ini sarat dengan pesan kekuasaan," ujar Firman kepada Republika, Sabtu (31/5).
Ia menuding penetapan Anas sebagai tersangka karena merupakan perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah itu, muncul surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang bocor. Sampai hari ini, Anas Urbaningrum belum mendapatkan kasur yang sama dengan tahanan yang lain. Sehingga, dia harus menjalani terapi.
"Bayangkan, perlakuan ke Anas, sedemikian rupa. Apa betul kasus Anas berbahaya untuk penguasa," ujarnya.
Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah menduga dalam kasus ini ada rivalitas politik dalam partai Demokrat untuk menggulingkan anas sebagai ketua umum. Hal itu, sudah bisa dibaca sejak penetapan Anas sebagai tersangka serta sprindik bocor dan penanganan hukum yang tidak adil.
Firman mengatakan semua yang terkait dengan partai Demokrat ini akan diarahkan kepada Anas. Hal itu bisa dilihat dari struktur dakwaan sendiri kepada Anas. Ia mengatakan tuduhan itu imajinasi karena Anas menjadi anggota KPU pada 2005 yang lalu. Sementara, kasus dugaan korupsi Hambalang terjadi pada 2013-2014.