REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Koperasi Mahasiswa (AKM) Se Jabotabek dan Banten menuntut pergantian Kepemimpinan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) serta evaluasi menyeluruh terhadap Dekopin.
Demikian salah satu butir petisi yang ditandatangani oleh AKM pada 1 Juni 2014. Kopma Sejabotabek dan Banten menilai bahwa organisasi gerakan koperasi itu telah gagal melaksanakan amanat kongres Koperasi 1 untuk memperjuangkan koperasi sebagai alat kemakmuran rakyat.
“Kongres koperasi I, 12 Juli 1947 menyebutkan kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dengan Koperasi Rakyat sebagai alat pelaksana keputusan itu gagal diwujudkan oleh Dekopin,” ujar Ahmad Muhajir, Kopma STIE Ahmad Dahlan, Juru bicara AKM Sejabotabek dan Banten dengan 25 Kopma sebagai anggotanya.
Sampai hari ini tambahnya, gerakan koperasi khsusnya Dekopin, hanya sibuk mengelola APBN yang arahnya melenceng jauh dari keputusan Kongres Koperasi I. Selanjutnya, Dekopin yang disebut sebagai kelanjutan hasil KOngres Koperasi I, gagal meletakkan kerangka dasar Koperasi Desa sebagai dasar susunan organisasi ini.
Bahkan keseluruhan program Dekopin bertolakbelakang dengan pengembangan koperasi pedesaan, karena Dekopin sibuk mengurus elitnya dan sangat sentralistik. Porsi penganggaran untuk daerah, dua tahun terakhir ini, hanya fokus di pusat, sementara di daerah, khususnya perdesaan diabaikan.
“Kami menyerukan Kongres Koperasi III untuk mengevaluasi keberadaan Dekopin dan membubarkannya untuk mengganti dengan organisasi yang lebih aspiratif serta menjamin terlaksananya amanat Kongres Koperasi I dan II,” jelas Ahmad Muhajir.
Selain itu, Kopma Sejabotebek dan Banten meminta kepada Calon Presiden yang akan datang untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen. Pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 harus ditunjukkan dengan menjadikan koperasi sebagai alat kemakmuran rakyat yang dominan.
Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak yang selama ini dikuasai asing dan sekelompok kecil orang harus dikuasai negara.
Koperasi juga harus kembali menjadi bahan ajaran di sekolah-sekolah menengah dan perguruan tinggi, serta menjadikan koperasi Mahasiswa sebagai koperasi kader.
Dengan demikian, koperasi mahasiswa harus diberi kesempatan yang luas untuk mengembangkan usahanya di kampus maupun di luar kampus.
Sementarai itu tokoh muda Koperasi Suroto, melihat degradasi gerakan koperasi adalah karena miskin ideologi, miskin pemahaman terhadap subtansi koperasi, inilah yang membuat munculnya krisis kepemimpinan koperasi.
Sebagi penggagas pembatalan UU koperasi No 17 yang dibatalkan MK dinyatakan inkonstitusional. Menurut Suroto, sikap orang koperasi harus memegang teguh apa yang prinsip dari koperasi. Generasi muda harus melihat masa depan koperasi ini dengan jangan sampai orang koperasi diisi orang yang oportunis dan tidak paham tentang perjuangan koperasi.
“Termasuk pengurus Dekopin juga tidak memegang jati diri koperasi, bagaimana Dekopin representasi koperasi membela UU yang tidak konstitutif. Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid dengan sendirinya adalah inkonstitusional. Saya mengingatkan masa depan gerakan koperasi di tangan anak-anak muda,” jelas Suroto.
Lebih lanjut Suroto yang terus menggelorakan semangat koperasi mengaku tidak pernah takut terhadap ancaman apapun, karena baginya prinsip itu penting, bagi negara memiliki prinsip juga penting.
“Saya menyatakan, gerakan koperasi adalah kounter terhadap gerakan kapitalisme. Gerakan koperasi adalah sebuah perjuangan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan bagi dunia yang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Koperasi pemuda Indonesia (Kopindo) Suhaimi, di tempat yang sama mendukung mahasiswa melakukan petisi ini dan mendesak para calon presiden yang akan bertanding pada 2014 untuk melakukan perubahan mendasar di Republik Indonesia dengan mengembalikan hak rakyat menjadi hak rakyat, dan urusan rakyat menjadi urusan rakyat.
Suhaimi memberi contoh bahwa Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) harus direformasi dalam moment pergantian pengurus Dekopin dalam waktu dekat ini dengan mengutus salah satu anggota Kopindo.
Menurutnya, Koperasi harus dikembalikan pada tempatnya sebagai koperasi. Keberadaan menteri Koperasi ini mengebiri gerakan koperasi itu sendiri dengan mendukung UU No 17 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Suhaimi melanjutkan bahwa mengembalikan hak rakyat adalah penting. Negara harusnya mengambil pertanggungjawaban, negara mengambil peran keamanan dan reformasi agraria dan reformasi korporasi.
Terakhir, Suhaimi menyinggung UU perdagangan yang meliberalisasi industri jasa, di mana manajer hotel di Indonesia akan dikuasai oleh orang asing. “Saya dengar ada 12 bidang jasa yang sudah diliberalisasi. Ini mengancam lapangan kerja dari rakyat Indonesia,” pungkasnya.