REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan dengan memberikan denda paling tinggi Rp 5 juta.
"Sanksi tersebut sudah mulai diberlakukan di Kota Sukabumi karena sudah ada Peraturan Daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban atau K3," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, Senin (2/6).
Menurut Muraz, sanksi tegas ini harus ditegakan dengan tujuan agar masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan di manapun dia berada. Bahkan, pihaknya juga sudah menugaskan lembaga terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menegur dan memberikan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan.
Walaupun sanksi ini sudah berlaku, namun pihaknya masih memberikan sosialisasi kepada warga karena diakuinya masih banyak warga yang belum mengetahui tentang perda K3 ini dan juga masih belum sadar tentang buang sampah pada tempatnya.
Diharapkan dengan semakin tegasnya peraturan ini warga lebih paham untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Menurut Muraz, membuang sampah sembarangan ini bisa menyebabkan musibah banjir, karena sampah bisa menyumbat aliran air apalagi sampai dibuang ke selokan atau sungai.
"Kami akui sampai saat ini belum ada warga yang terkena sanksi, namun kedepannya kami tidak segan menjatuhkan sanksi tersebut agar masyarakat paham dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan, laporan dari Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi seluruh sungai yang mengalir sudah tercemar bakteri E coli," kata Muraz.