Senin 02 Jun 2014 14:06 WIB

Buang Sampah Sembarangan? Hati-hati Didenda Rp 5 Juta

Red: Citra Listya Rini
Tumpukan sampah (ilustrasi)
Foto: thehindu.com
Tumpukan sampah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan dengan memberikan denda paling tinggi Rp 5 juta.

"Sanksi tersebut sudah mulai diberlakukan di Kota Sukabumi karena sudah ada Peraturan Daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban atau K3," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, Senin (2/6).

Menurut Muraz, sanksi tegas ini harus ditegakan dengan tujuan agar masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan di manapun dia berada. Bahkan, pihaknya juga sudah menugaskan lembaga terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menegur dan memberikan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan.

Walaupun sanksi ini sudah berlaku, namun pihaknya masih memberikan sosialisasi kepada warga karena diakuinya masih banyak warga yang belum mengetahui tentang perda K3 ini dan juga masih belum sadar tentang buang sampah pada tempatnya.