Senin 02 Jun 2014 18:36 WIB

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Panggil Ali Masykur Musa

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Ali Masykur Musa
Foto: Republika/Yoghi Ardhi
Ali Masykur Musa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana memanggil anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa. Peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu diduga melanggar aturan kampanye karena hadir dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden di kantor KPU, Jakarta, Ahad (1/6) kemarin.

"Bawaslu berencana akan memanggil Ali Masykur Musa dan memintai keterangan apa dan bagaimana posisi beliau dalam kehadirannya kemarin," kata Komisioner Bawaslu, Nasrullah, di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (2/6).

Dalam UU Pilpres nomor 42 tahun 2008, menurut Nasrullah, disebutkan pelarangan keterlibatan ketua dan anggota BPK dalam pelaksanaan kampanye. Dalam Pasal 41 ayat (2) disebutkan Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa

Keuangan. Pada ayat (3) ditambahkan, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

"Kami rencanakan panggil besok Selasa (3/6), maksud kehadiran dia dan ikut mendukung Capres Prabowo-Hatta itu bagaimana. Lalu posisi dia dalam tim kampanye capres itu seperti apa, apakah dia sudah cuti," ujar Nasrullah.

Jika memang terlibat dalam pelaksanaan kampanye capres, menurut Muhammad, Ali Masykur Musa terancam sanksi pidana. Pada Pasal 217 UU 42/2008 disebutkan, setiap Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia serta pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Dan denda paling sedikit Rp 25 juta atau paling banyak Rp 50 juta.

Rapat pleno pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres di KPU kemarin dihadiri banyak petinggi partai dan tokoh nasional. Mereka hadir mendukung serta menjadi bagian dari tim kampanye nasional kedua pasangan calon.

Ali Masykur Musa tampak hadir menggunakan kemeja putih bersama puluhan tim kampanye nasional pasangan Prabowo-Hatta. Dalam susunan tim kampanye nasional Prabowo-Hatta, Ali terdaftar sebagai anggota Dewan Pakar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement