REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dirjen Dikdas Hamid Muhammad mengatakan baik SMP negeri maupun SMP swasta dilarang menggunakan tes seleksi masuk bagi anak-anak lulusan SD yang ingin masuk SMP.
"Larangan ini berlaku baik untuk SMP negeri maupun SMP swasta. Sebab setiap anak SD itu harus melanjutkan jenjang sekolah lanjutan, yaitu SMP," kata Hamid, Senin, (2/6).
Untuk masuk SMP itu, ujar Hamid, menggunakan rapor dan hasil Ujian Sekolah dan Madrasah (USM). Makanya tidak boleh ada tes seleksi masuk SMP. Berdasarkan aturan, tambahnya, SMP itu termasuk wajib belajar sembilan tahun.
Sehingga tidak boleh mempersulit anak-anak SD yang mau masuk SMP, lagi pula mereka sudah dites dengan USM itu jadi tidak usah diseleksi ulang. Memang masih banyak SMP yang daya tampungnya terbatas. Sementara saat ini pendaftar berlomba-loma untuk masuk SMP, terutama yang favorit sehingga kapasitas tidak mencukupi.
"Pada intinya, kalau SMP ingin melakukan seleksi terhadap anak-anak SD yang ingin masuk tetap harus berdasarkan rapor. Jangan pakai tes seleksi masuk, itu sudah aturannya," jelasnya.
Kalau sampai ada SMP yang mengadakan ujian seleksi masuk, kata Hamid, nanti akan ditegur. Anak-anak SD itu berhak mendapatkan pendidikan lanjutan tanpa harus dipersulit. Sementara itu, Direktur Pembinaan SMP Didik Suhardi menambahkan kalaupun SMP negeri ingin melakukan seleksi bagi para siswa SD yang ingin masuk karena pendaftarnya yang sangat tinggi sedangkan kapasitasnya terbatas maka seleksi bisa dilakukan. Namun seleksi ini tidak harus dengan menggunakan tes masuk secara tertulis.
"Seleksi masuk bisa menggunakan hasil USM yang ada. Jadi tidak perlu menggunakan ujian tertulis,"kata Didik.