REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani sidang pemeriksaan kesekian kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam sidang kali ini, Akil sebagai terdakwa, menjalani pemeriksaan oleh Majelis Hakim terkait kasus-kasus yang menjeratnya.
Antara lain terkait pemberian uang diduga suap dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem sebesar Rp 125 juta. Uang tersebut dikirim Alex dari Papua kepada Akil dalam rentang waktu berkelanjutan.
Akil sendiri mengakui memang benar uang tersebut diberikan Alex. Namun, ia membantah pemberian tersebut berkenaan dengan proses sengketa manapun yang berkaitan antaranya dirinya dengan Alex.
Mantan Ketua MK ini menyebut pemberian uang ratusan juta tersebut diberikan Alex dengan sukarela, dan tidak sama sekali memiliki unsur pemerasan seperti yang selama ini dituduhkan kepadanya. "Uang itu tidak pernah saya minta, itu untuk beli pulsa," kata Akil di Gedung Pengadilan Tipikor Senin (2/6).
Akil bercerita, pengiriman uang itu bermula ketika Alex sering menelepon Akil melalui telepon seluler. Saat itu, sambungan telepon Akil selalu putus-putus, ia menegaku tidak memilki pulsa. Tanpa diperintah, kata Akil, Alex dengan sukarela mengirim uang ratusan juta kepada Akil hanya untuk memenuhi pulsa kawan lamanya semasa di parlemen itu.
"Saya kan berteman sudah lama sama dia di DPR, sama-sama jadi anggota Pansus Otsus Papua juga. Jadi yang maksud guyon bilang telepon putus karena habis pulsa, lalu malah dikirim uang. Tidak ada saya memeras," ujar Akil.
Ketua Majelis Hakim Suwidya kontan langsung mengerenyitkan dahi ketika mengetahui uang ratusan juta tersebut hanya dimaksudkan uang membeli pulsa. "Untuk pulsa Rp 125 juta?. Dikirim lewat transfer kan?, rekeningnya siapa yang kasih?" kata Suwidya.
Akil lantas menyebut nomor rekening BCA yang ia miliki memang sudah lama di tangan Alex. Suatu ketika, kata Akil, Alex yang hendak maju ke Pilgub Papua pernah meminjam uang kepadanya dan saat mengembalikan, Akil memintanya untuk menransfer uang tersebut ke rekening BCA-nya
"Dari waktu saya di DPR, nomor rekening saya sudah dia (Alex) pegang," kata Akil.
Sebelumnya, Akil didakwa 'bermain" di sejumlah Pilkada di Papua berkenaan dengan pemberian uang Rp 125 juta itu. Setidaknya, ada lima Pilkada yang ia tangani di Papua ketika menjadi Hakim Agung di MK. Yaitu, pada 2010 Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoe. Lalu Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga pada 2011.