REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Tidar (Tunas Indonesia Raya) DKI Jakarta, Yudha Permana membantah Edgar Jonathan melakukan pemalsuan tanda tangan surat penundaan pemeriksaan Jokowi di Kejagung. Surat tersebut masih diperdebatkan legalitasnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Jokowi, Trimedia Panjaitan sudah melaporkan Edgar (Ketua Tidar Jaksel) ke Mabes Polri mengenai kasus ini. Yudha menjelaskan, Tidar memang merupakan sayap Partai Gerindra. Namun, Tidar selalu melakukan kegiatan yang proaktif dan menjauhi tindak pidana.
Menurut dia, banyak kesalahpahaman dalam hal ini. Yudha menjelaskan, Edgar mendapat surat tersebut dari facebook. ''Lalu dia meng-upload-nya di Twitter untuk menanyakan ke akun @partaisocmed, hanya itu yang dilakukan Edgar,'' kata dia, Senin (2/6).
Makanya, apa yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi merupakan fitnah. Tidar kini sedang mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang dituduhkan. Yudha mengaku akan segera mengklarifikasi kepada media mengenai tuduhan ini. Bahkan, ia pun akan segera melapor balik apa yang sudah dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi.
''Kami akan melaporkan pihak yang menyebarkan fitnah terhadap Edgar sebagai pribadi dan Tidar sebagai organisasi kepemudaan sayap Gerindra segera setelah bukti-bukti terkumpul lengkap,'' kata dia.
Kuasa Hukum Joko Widodo, Trimeyda Panjaitan melaporkan orang yang diduga membuat surat palsu tentang penundaan pemeriksaan Joko Widodo di Kejagung. ''Kalau kita ikuti di sosmed hasil komunikasi mereka bisa dilihat nama Edgar Jonathan S. Dia adalah Ketua Tidar (Tunas Indonesia Raya) Jaksel,'' kata Trimeyda, Senin (2/6).
Trimeyda meminta Mabes Polri segera mengusut kasus yang meresahkan masyarakat di masa Pilres 2014 ini. Ia mengaku sudah ada saksi yang nantinya siap untuk diambil keterangan oleh penyidik.