Selasa 03 Jun 2014 16:02 WIB

BBPOM Sita Jamu-Obat Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

Salah satu pedagang menata jamu kemasan
Foto: Antara/Herka Yanis
Salah satu pedagang menata jamu kemasan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Semarang menyita berbagai jenis jamu tradisional dan obat kuat ilegal dari gudang distributor di Kabupaten Magelang senilai Rp 4 miliar.

Pelaksana Harian Kepala BBPOM Semarang Woro Puji Hastuti di Semarang, Selasa (3/6), mengatakan, terdapat 182 item jamu dan obat berbahaya yang diamankan dari gudang yang berlokasi di Dusun Kuansan, Secang, Kabupaten Magelang itu. "Jamu dan obat berbahaya ini diangkut dengan empat truk," katanya.

Ia menjelaskan selain mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan, sebagian besar produk ini juga tidak memiliki izin edar.

Barang-barang ilegal yang tersimpan dalam gudang tersebut, lanjut dia, berasal dari berbagai produsen yang selanjutnya akan dijual ke berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Pemilik gudang berinisial R, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik gudang tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Ia mengungkapkan R merupakan pemain lama dalam peredaran jamu dan obat berbahaya ini. "Tersangka pernah tersangkut dan diproses hukum dalam kasus pada 2012 lalu," katanya.

Bahkan, lanjut dia, gudang yang digerebek tersebut masih berada pada satu lingkungan dengan perkara hukum yang dahulu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement