Selasa 03 Jun 2014 16:03 WIB

YLKI: Laporkan Perokok di Area Terlarang ke Nomor Ini

Rep: C73/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Masyarakat dari Indonesian Young Pharmacist Group dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan kampanye bahaya rokok di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (1/6). (Republika/ Yasin Habibi)
Masyarakat dari Indonesian Young Pharmacist Group dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan kampanye bahaya rokok di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (1/6). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta warga melaporkan perokok yang kedapatan di kawasan dilarang merokok (KDM).

Pengaduan tersebut bisa dikirim melalui sms ke 1708. Selain itu, masyarakat pun bisa mengadukan melalui twitpic, dengan mention @smokefree_jkt. Tulus menjelaskan, warga juga dapat melapor melalui email [email protected] atau [email protected]

Menurutnya, akses pengaduan masyarakat tentang perokok di KDM masih sangat rendah. Namun ia juga menekankan, agar pengaduan itu tidak sampai menimbulkan konflik di masyarakat.

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pelopor tentang regulasi aturan kawasan dilarang merokok. Di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo, terbit Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2010, tentang kawasan dilarang merokok.  

Namun begitu, penerapannya menurut Tulus masih tertinggal dibanding daerah lain. Hal itu terlihat dari banyaknya iklan rokok di jalan-jalan di Jakarta.

"Rokok di ruang tertutup jauh lebih berbahaya, dibanding polusi di ruang terbuka," tutur Tulus, dalam seminar Hasil Survei Implementasi KDM di Kantor Pemerintah, di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, Selasa (2/6). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement