Selasa 03 Jun 2014 23:03 WIB

DKI Masih Kaji Penerapan ERP di Jalan Nasional

Suasana lalu lintas di Jl Gatot Subroto Jakarta
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Suasana lalu lintas di Jl Gatot Subroto Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan nasional di Jakarta.

"Menurut aturan, sistem ERP itu tidak boleh diterapkan di ruas jalan nasional, seperti Jalan Gatot Subroto. Tapi, kita ada keinginan agar ERP bisa diterapkan di jalan nasional. Ini lah yang akan kita kaji lebih lanjut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar di Jakarta, Selasa (3/6).

Menurut pria yang akrab disapa Akbar itu, sistem ERP hanya boleh diterapkan di ruas-ruas jalan provinsi, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said.

"Memang aturannya tidak untuk diaplikasikan di jalan nasional, hanya boleh di jalan provinsi. Namun, yang kita pikirkan saat ini adalah mengubah status jalan nasional, seperti Jalan Gatot Subroto itu menjadi jalan provinsi, sehingga bisa diterapkan ERP," ujar Akbar.

Dia menuturkan kajian tersebut dilakukan mengingat seringnya terjadi kemacetan di sepanjang Jalan Gatot Subroto, sehingga pihaknya berpikir untuk menerapkan ERP di jalan tersebut.

"Tingkat kemacetan yang sering kali terjadi di ruas Jalan Gatot Subroto itu bisa dibilang sangat tinggi, jadi harus segera diuraikan. Salah satu caranya, yaitu dengan menggunakan sistem ERP," tutur Akbar.

Sementara itu, dia memperkirakan sistem jalan berbayar elektronik tersebut baru dapat diterapkan di sejumlah ruas jalan di Kota Jakarta, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said pada 2015 mendatang.

"Sekarang kita masih mempersiapkan seluruh perangkat sekaligus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membangun sistem tersebut. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diterapkan," ungkap Akbar.

Dia memaparkan kedua ruas jalan tersebut dipilih karena telah memiliki Standar Pelayanan Minimum (SPM), yaitu dengan adanya transportasi masal bus Transjakarta.

"Salah satu syarat penerapan ERP adalah tersedianya angkutan masal di ruas jalan yang diterapkan sistem tersebut. Di kedua jalan itu sudah ada bus Transjakarta, sehingga kita hanya tinggal menambah jumlah armada serta mensterilkan jalurnya," tambah Akbar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement