REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Johan Budi berjanji jika pihaknya fokus menyelesaikan masalah aktivitas pertambangan mineral dan batu bara guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kami akan fokus menangani permasalahan aktivitas pertambangan Minerba (mineral dan batu bara) yang sering terjadi seperti salah satunya penetapan izin," ujar di Pangkalpinang, Selasa.
"Penetapan izin tersebut diupayakan tidak ada lagi yang tidak memenuhi persayaratan CnC, tidak memiliki NPWP, IPPKH, melanggar aturan pertanahan, tata ruang dan lingkungan," ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh pelaku usaha pertambangan minerba harus melunasi pelaksanaan kewajiban keuangan seperti iuran tetap, iuran produksi, pajak, jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, jaminan kesungguhan, jaminan lingkungan dan jaminan keuangan lainnya.
"Semua pelaku usaha pertambangan minerba wajib melunasi pelaksanaan kewajiban keuangannya sebagai bentuk pencegahan terhadap kegiatan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menyebutkan, pertambangan minerba juga perlu dilakukan pengawasan produksi dengan mewajibkan para pelaku usaha menyampaikan laporan produksinya secara reguler kepada Pemerinta Daerah. Selain itu, semua pemerintah daerah juga harus melaporkan secara reguler laporan pengawasan produksi pertambangan di wilayahnya.
"Semua Pemerintah Daerah bisa menindaklanjuti dengan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha pertambangan minerba yang tidak melaksanakan praktik pertmabngan yang baik atau melanggar peraturan yang berlaku," ucapnya.
Dikatakannya, KPK juga akan menekankan kepada para pelaku usaha pertambangan minerba untuk melaksanakan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil pertambangannya.
"Tidak ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengolahan atau pemurnian dan bagi yang melanggar dengan tidak melakukan pengolahan akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Ia mengungkapkan, seluruh pelaku usaha harus menyampaikan laporan kegiatan penjualannya kepada Pemerintah Dearah. Pemerintah daerah juga harus menyampaikan laporan pengawasan penjualan secara bertingkat.
"Para pelaku usaha dan pihak terkait lainnya yang terkait dalam kegiatan penjualan hasil minerba secara ilegal akan dikenakan sanksi," katanya.