REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di Kalimantan Selatan, hampir rampung, kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel Puar Junaidi.
"Revisi Perda 2/2009 tinggal penyempurnaan," ujar Puar Junaidi yang juga ketua panitia khusus raperda tersebut, sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu.
Pasalnya, katanya, dalam revisi Perda 2/2009 itu tidak ada hal yang terlalu prinsipil, namun tinggal memasukan unsur atau jenis tambang yang belum terakomodasi.
"Oleh sebab itu, revisi Perda 2/2009 tersebut kemungkinan sudah bisa kita paripurnakan pada Juni 2014 untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan," ujar Puar.