Rabu 04 Jun 2014 12:48 WIB

Palsukan Izin Penjualan Tiket One Direction, Petugas Kokas Dipenjara

Rep: c70/ Red: Bilal Ramadhan
One Direction (illustration)
Foto: dailybillboardblog.com
One Direction (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pihak kepolisian telah membubarkan paksa penjualan tiket konser One Direction di Kota Kasablanka (Kokas) Mall karena tidak ada izin keramaian, Sabtu (31/5) lalu. Ternyata surat izin telah dipalsukan pihak Kokas Mall dan petugasnya, MLM (24 tahun) telah menjadi tersangka dan dipenjara.

"Dia memegang salinan surat izin keramaian yang sudah pernah dia upayakan dulu. Jadi itu file bagi dirinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6).

Menurut keterangan MLM yang diberikan kepada penyidik, dengan alasan mendesaknya waktu, pada waktu akan ada acara penjualan tiket konser grup musik One Direction. Akhirnya tersangka memodifikasi surat lama menjadi tertanggal 15 Mei 2014. Surat tersebut seolah-olah menjadi surat yang diterbitkan baru oleh Polsek Tebet dan Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Dengan keterangan mengizinkan adanya keramaian penjualan tiket di The Casablanka pada 31 Mei 2014. "Dia disuruh oleh rekannya yang juga menjadi pengurus mal. Namun, dia tidak kerjakan malah membuat surat palsu sendiri," lanjut Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, dengan adanya temuan pemalsuan izin keramaian tersebut, penyidik telah memeriksa tiga orang pengurus mal dan tiga orang dari penyelenggara atau event organizer (EO). Dan satu orang, yaitu MLM ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan modifikasi dan memindai surat lama.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti, surat izin yang diduga dipalsukan, satu buah laptop hitam merek Dell Tipy Insporon, satu buah Printer HP Deskjert Ink Adventage 2060, dua lembar surat izin asli yang dikeluarkan Polsek Tebet dengan nomor : SI / 187 / IV / 2014 / SEK.TEBET.

Surat tersebut, tertanggal 6 Mei 2014 dan untuk kepentingan kegiatan Karnaval yang sudah pernah berlangsung sebelumnya. Tak hanya itu, penyidik juga menyita dua lembar surat izin nomor : SI / 493 / XII / 2014 / SEK.TEBET tertanggal 15 Mei 2014 yang diduga palsu dan tidak terdaftar di Polsek Tebet.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement