REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyerangan rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah menjadi perhatian Kapolri Jenderal Sutarman. Mantan kepala Bareskrim Polri tersebut menyebut, pengoperasian rumah pribadi menjadi tempat ibadah harus ada izin.
Lebih spesifik yang dimaksudkan Sutarman ialah, rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah rutin. Sutarman memiliki pandangan mengenai kasus intoleransi yang terjadi kediaman pemuka Agama Niko Lomboan di Dusun Pangukan RT 03/RW 010, Kecamatan Triadi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang dijadikan tempat kebaktian rutin.
"Itu sebenarnya (rumah milik Niko) sudah tidak boleh digunakan sebagai tempat ibadah, karena melanggar Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," kata Sutarman di Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut dia, harus ada laporan ke polisi mengenai kegiatan tersebut dan persetujuan pemerintah daerah. Bukan malah seenaknya mengubah tempat tinggal menjadi tempat ibadah tanpa izin wargasetempat. "Lapor dahulu ke RT, RW lalu ke Pemda," saran mantan ajudan presiden RI keempat Gus Dur itu.
Sutarman meminta, peran aktif masyarakat untuk ikut mengontrol rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah rutin. Dia tidak ingin kejadian penyerangan itu terulang lagi. Kontrol tersebut dinilai dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak main hakim sendiri.
Tindak penyelesaian yang menggunakan kekerasan, kata dia, memang masuk dalam ranah pidana. Dengan masuknya laporan dari masyarakat, diharapkan Polri bisa melakukan pencegahan sebelum terjadinya kekerasan. "Jangan masyarakat main hakim sendiri."