REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Dugaan korupsi anggaran Kementerian Luar Negeri (saat itu Deplu) atas pemberian ‘uang lelah’ medio 2004-2005 kembali disidangkan Rabu (4/6).
Dalam sidang terdakwa mantan Sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan. JK bersaksi seputar perlu tidaknya diadakan banyak konferensi internasional oleh Deplu saat itu.
Pasalnya, gelaran kegiatan internasional ini kemudian memunculkan dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara belasan miliar rupiah. “Banyak sidang internasional yang mendadak, apa memang perlu,” kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (4/6). “Memang sesuai instruksi pemerintah, harus dilaksanakan sesegera mungkin konferensi untuk memulihkan citar Negara ini usai dilanda banyak kejadian bom,” jawab JK.
Dijelaskannya, saat itu Bali menjadi perhatian dunia karena sebagai surga wisatawan asing. Tapi pulau dewata justru kebobolan oleh aksi terorisme.
Sadar nama baik Indonesia tercoreng, pemerintah dianjurkan agar Deplu rajin mengundang tamu internasional ke dalam negeri, khususnya ke Bali. Hal ini, bertujuan agar nama Bali kembali pulih sebagai destinasi wisata yang aman dikunjungi. JK menambahkan, saat itu kondisis Bali benar-benar terpuruk usai Bom Bali 1 dan 2.
Anggapan itu, menurutnya bisa dilihar dari angka wisatawan yang terus merosot ke angka seribuan orang saja dalam sehari. Padahal sebelum kejadian tersebut, Bali bisa dipadati 5 sampai 6 ribu turis mancanegara perharinya. “Tidak hanya nama Indonesia secara umum yang tercoreng, masyarakat Bali juga jadi dirugikan, oleh karena itu kita langsung ambil langkah, salah satunya dengan mengadakan konferensi internasional di Bali,” ujar JK.
JK mengatakan, ragam konferensi yang dilakukan di Bali ini membahas banyak hal. Saat itu, tsunami Aceh 2004 yang baru saja terjadi ikut menjadi bahan perbincangan selain konteks keamanan Indonesia menghadapi terorisme.