Rabu 04 Jun 2014 15:17 WIB

KPAI: Guru JIS Langgar Izin Tinggal Harus Disanksi

Rep: C30/ Red: Yudha Manggala P Putra
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda deportasi terhadap 23 guru Jakarta International School (JIS) yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Mereka harus lebih dulu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mengatakan, warga negara asing (WNA) yang bermasalah dengan izin tinggal apalagi yang bersangkutan mengajar di sebuah lembaga pendidikan merupakan pelanggaran berat. Negara tidak boleh tinggal diam terkait kasus pelanggaran izin tinggal mereka. Sebab, mereka juga menjalani profesi sebagai seorang pengajar.

"(23 guru) Itu harus dicekal dulu. Jangan cuma ketahuan terus dideportasi. Enak sekali kalau gitu, harus diberi sanksi," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (4/6).

Menurut dia, kasus izin tinggal dari guru JIS tidak bisa dipisahkan dari rangkaian kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelumnya. Selama kasus kekerasan seksual belum selesai, maka keterangan dari guru JIS tetap diperlukan. Apalagi, kata dia, beberapa guru sebelumnya juga diperiksa dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Erlinda melanjutkan, berkas kasus kekerasan seksual di JIS juga belum P21. Artinya, kata dia, dugaan adanya keterlibatan guru juga masih bisa untuk ditelusuri lebih jauh. Jika kemudian dideportasi, maka penelusuran atau pemeriksaan yang akan dilakukan akan menjadi sulit karena yang bersangkutan sudah dikembalikan ke negaranya. Sehingga, kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS akan semakin sulit terbuka secara gamblang dan menyeluruh.

Erlinda mendesak Kepala Sekolah JIS Timothy Carr bertanggung jawab atas kejadian ini. JIS, kata dia, sudah tidak bisa berkelit lagi sebab pengajar merupakan tanggung jawab penuh dari pihak sekolah. "Bagaimana mungkin WNA yang tidak punya izin tinggal tapi dapat mengajar di sekolah negeri orang? Ini kan aneh," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement