JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dari delapan saksi itu, tujuh di antaranya petinggi di perusahaan yang menangani pengadaan perangkat keras dan lunak dalam proyek tersebut.
Mereka yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose, Darman Mappangara sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN Industri, juga Wahyuddin Bagenda, mantan direktur utama PT LEN Industri. Selain petinggi LEN, KPK juga memeriksa Enny Asijanti, manajer keuangan PT Trisakti Mustika Graphika, dan Budhi Wibowo, general manager PT Trisakti Mustika Graphika.
Sementara dari BUMN, KPK memanggil Agus Eko Priadi selaku Kepala Divisi Pemasaran Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Satrijo Sigit Wirjawan sebagai direktur keuangan umum dan SDM Perum PNRI serta R Djoko Dwi Subando, karyawan Perum PNRI.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa delapan orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Sugiarto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sugiarto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Dukcapil Kemendagri. Ia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.
rep:c62 ed: andi nur aminah