REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saat ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng. "Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri," kata Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Kamis (5/6).
Selain Cahyadi Kumala, penyidik juga bakal memeriksa saksi lainya. Mereka adalah Manager Finance PT Fajar Abadi Masindo, Lusiana Herdian alias Lusi, Staf Administrasi PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala dan Enur Nurjanah, serta pihak swasta bernama H. Hendra.
KPK sebelumnya telah mencegah Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng, dan Kakak kandungnya Haryadi Kumala Kwee alias A Sie ke luar negeri. Keduanya dicegah sejak 8 Mei 2014 hingga enam bulan ke depan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Sentul Bogor dan Perumahan Yasmin Bogor beberapa waktu lalu. Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar.