REPUBLIKA.CO.ID, Syariat Islam tidak membenarkan prinsip apa yang disebut al-ghayah tubarrirul wasilah (untuk mencapai tujuan, cara apapun dibenarkan), atau suatu prinsip yang mengatakan: al-wushulu ilal haq bil khaudhi fil katsiri minal bathil (untuk dapat memperoleh sesuatu yang baik, boleh dilakukan dengan bergelimang dalam kebatilan).
Bahkan yang ada adalah sebaliknya, setiap tujuan baik, harus dicapai dengan cara yang baik pula.
Oleh karena itu, barangsiapa mengumpulkan uang yang diperoleh dengan jalan riba, maksiat, permainan haram, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi syafaat baginya, sehingga dengan demikian dosa haramnya itu dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi oleh tujuan dan niat.
Demikian seperti apa yang diajarkan kepada kita oleh Rasulullah SAW, sebagaimana disabdakan, "Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak mau menerima kecuali yang baik pula. Allah pun memerintah kepada orang Mukmin seperti halnya perintah kepada para Rasul."
Kemudian Rasulullah membacakan ayat: "Hai para Rasul! Makanlah dari yang baik-baik (halal) dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya aku Maha Mengetahui apa saja yang kamu perbuat." (QS al-Mu'minun: 51).
"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari barang-barang baik yang telah Kami berikan kepadamu." (QS al-Baqarah: 172).
"Kemudian ada seorang laki-laki yang datanq dari tempat yang jauh, rambutnya tidak terurus penuh dengan debu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berdoa: Ya Rabb,Ya Rabb (hai Tuhanku, hai Tuhanku), padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan barang yang haram pula, maka bagaimana mungkin doanya itu dikabulkan?" (HR Muslim dan Tirmidzi).
Dan sabdanya pula, "Barangsiapa mengumpulkan uang dari jalan yang haram kemudian dia sedekahkan harta itu, samasekali dia tidak akan beroleh pahala, bahkan dosanya akan menimpa dia." (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim).
Dan sabdanya pula, "Tidak seorang pun yang bekerja untuk mendapatkan kekayaan dengan jalan haram kemudian ia sedekahkan, bahwa sedekahnya itu akan diterima; dan kalau dia infaqkan tidak juga mendapat barakah; dan tidak pula ia tinggalkan di belakang punggungnya (sesudah ia meninggal), melainkan dia itu sebagai perbekalan ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan kejahatan dengan kejahatan, tetapi kejahatan dapat dihapus dengan kebaikan. Kejelekan tidaklah dapat menghapuskan kejelekan." (HR Ahmad dan lain-lain).
Halal dan Haram dalam Islam karya Syekh Yusuf Qaradhawi