REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggaji perangkat daerah yakni RT dan RW seperti Pekerja Harian Lepas (PHL) di DKI Jakarta. Kebijakan baru tersebut saat ini tengah dimatangkan Pemprov DKI dalam Peraturan Gubernur RT dan RW yang baru.
Dengan rancangan Pergub baru itu, rencananya RT dan RW akan menerima gaji setiap bulan melalui rekening bank. "RT/RW akan kita kenakan kontrak individu seperti gaji pegawai lepas, jadi ga ada kejadian gaji mereka belum dibayar sampai tiga bulan," ujar Ahok usai menemui camat se-Jakarta, Kamis (5/6).
Dengan aturan seperti itu, Ahok berharap kinerja RT dan RW akan lebih baik lagi dalam melayani warga DKI. Menurutnya semua perangkat seperti RT dan RW harus menjadi orang yang paling mengetahui permasalahan yang ada di wilayahnya.
Ahok juga sempat menyindir camat dengan mencontohkan saat dirinya masih menjadi Bupati Belitung Timur. "Jadi Bupati dulu semua urusan saya tahu sampai kain kafan, papan kurang sampai istri digebukin semuanya saya tahu," cerita Ahok.
Ia pun meminta semua perangkat tersebut untuk melayani masyarakat dengan optimal. Bahkan, ia mengimbau kepada camat untuk tidak segan memecat RT dan RW jika bekerja tidak maksimal."Jadi kamu musti tau, itu urusannya sama orang, pokoknya yang gak jelas kita pecat aja," tegas Ahok.