REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Kementerian Pertanian dan Pangan Australia Barat memerintahkan industri organik di wilayahnya untuk mentolerir bahan makanan hasil rekayasa genetis - genetically modified organism (GMO). Maksudnya bahan pangan transgenik masuk dalam pedoman industri mereka.
Ini merupakan anjuran pertama mengenai toleransi terhadap bahan pangan transgenik yang diajukan Kementerian Pertanian dan Pangan Australia Barat kepada Dewan Standarisasi dan Seritifkasi Industri Organik. Anjuran ini mewakili enam perusahaan yang mendapat lisensi untuk memberikan akreditasi terhadap produk organik di Australia.
Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan kasus terkait di Mahkamah Tinggi Australia Barat. Lembaga hukumpemerintah ini menolak gugatan seorang petani organik, Steve Marsh yang menuntut kompensasi atas klaim kontaminasi produk bahan transgenic (GMO).
Marsh, pemilik dari pertanian organic bersertifikasi di Australia Barat, menuduh pertaniannya telah tercemar oleh materi transgenik dari sebuah rumah milik tetangganya, Michael Baxter. Marsh mengklaim minyak Canola transgenik dari rumah milik Baxter telah merembes ke pertaniannya dan menyebabkan dia kehilangan sertifikasi organiknya dan setengah dari harta miliknya.
Namun Hakim Kenneth Martin menolak gugatan Marsh yang dianggap sebagai keputusan yang memberikan dasar hukum penting.
Sekjen Dewan Standarisasi dan Certifimasi Industri Organik Marg Will memastikan kepada ABC kalau lembaganya sudah memasukan rekomendasi pemerintah pertama mengenai toleransi terhadap bahan transgenik.
Kepala Industri Organik Australia, Andrew Monk mengatakan kalangan industri melakukan antisipasi lonjakan produksi gabah organik dan harus ada kajian mengenai penerapan pedoman mengenai bahan organik dan transgenik untuk menghindari kasus hukum serupa di masa depan.
Dr Monk mengatakan standar untuk produk siap pakai tidak boleh longgar, tapi ada 'beberapa pelajaran yang dapat dipetik' sehubungan dengan penerapan pedoman penanaman organik dan transgenik ini.