REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Kami optimalkan pemeriksaan saksi setelah itu, tinggal keterangan tersangka (SDA)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ditemui di Denpasar, Jumat (6/6).
Hal tersebut dilakukan KPK agar tidak ada kesan terburu-buru dalam melakukan penahanan terhadap satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
"Belajar dari kasus korupsi Korlantas, begitu ditahan ternyata masa penahanannya melebihi. KPK tidak ingin seperti itu," ucapnya.
Ia menjelaskan kewenangan penahanan kepada SDA berada sepenuhnya kepada penyidik KPK yang saat ini masih memeriksa sejumlah saksi.\
Sebelumnya KPK telah memanggil tiga orang saksi terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan haji 2012-2013 yakni Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Ahmad Kartono.
Selain Kartono, dua saksi lain yang juga dipanggil yakni Kepala Sub-Direktorat Akomodasi Ditjen PHU, Subhan Cholid dan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag, Ariyanto.
Terkait dengan adanya kemungkinan penambahan tersangka lain, Bambang menyatakan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap SDA.
"Hasil pemeriksaan SDA itu yang nanti akan menentukan apakah hanya dia (SDA) saja atau ada pihak lain," ucapnya.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (22/5).
Ia terjerat kasus penyalahgunaan penyelenggaraan dana haji pada periode tahun 2012-2013 dengan total anggaran yang dipakai mencapai di atas Rp1 triliun.