Jumat 06 Jun 2014 14:47 WIB

Penjual Cilok Paedofil Iming-imingi Bocah Rp 15 Ribu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tersangka Ded (25 tahun) ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli puluhan bocah di Purwokerto. Ded pun mengaku sudah mencabuli 28 bocah sejak 2009.

Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono mengungkapkan modus operandi aksi kriminal tersangka. Menurutnya, tersangka memantau calon korbannya saat dia sedang berjualan cilok.

''Bila sudah cukup dekat, maka tersangka akan merayu korban agar bersedia dicabuli dengan janji akan diberi uang Rp 10 ribu atau 15 ribu,'' jelasnya.

Ded mengaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak laki-laki tersebut, sejak tahun 2009. Untuk itu, Kapolres mengungkapkan, korban perbuatan tersangka mungkin sudah lebih dari 28 orang. Atas pengakuan Ded, pihaknya masih akan menyelusuri lebih jauh mengenai kemungkinan adanya korban lain.

Sementara terkait penyelidikan kasus ini, Kapolres mengaku sudah ada lima anak yang mengaku sudah menjadi korban tersangka. ''Kita masih datangi beberapa korban lain, untuk meminta keterangan mereka,'' jelasnya.

Terkait kasus ini, Kapolres menyebutkan, tersangka bisa dijerat dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai UU tersebut, tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement