Jumat 06 Jun 2014 16:45 WIB

Bea Cukai Tangkap Dua Kapal Tangker Penyelundup BBM

Rep: Meilani Fauziah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kapal tangker
Kapal tangker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penindakan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) oleh dua kapal tanker di Batam. Kedua kapal tersebut adalah MT. Jelita Bangsa dan MT. Ocean Maju.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, pihaknya telah bertemu TNI serta Polisi untuk menjaga perbatasan. Menurutnya, penyelundupan sering terjadi di pelabuhan tikus, dimana BBM langsung transaksi di rumah penduduk.

"Jumlah mereka (penyeludup) ratusan, ada yang di jalur sungai, seperti Dumai atau pelabuhan Tangkahan," ujar Agung, Jumat (6/6).

Modus yang dipakai pelaku yaitu memuat dan mengangkut Crude Oil dari PT. Chevron Dumai dengan dokumen tujuan antar pulau (Balongan). Namun dalam perjalanan kapal dibelokkan keluar untuk menjual BBM secara ilegal. Lalu kapal penampung MT. Ocean Maju diindikasikan telah sering melakukan kegiatan melakukan kegiatan transfer secara ilegal.

Potensi kerugian dari nilai keseluruhan muatan MT. Jelita Bangsa diperkirakan mencapai Rp 450 milyar. Secara immaterial, kegiatan ini berimplikasi pada berkurangnya pasokan bahan bakar bagi produksi BBM dalam negeri.

Dari penangkapan ini ditetapkan dua orang tersangka dari MT. Jelita Bangsa, termasuk seorang nahkoda. Lalu dari MT. Ocean Maju juga ditetapkan dua orang tersangka termasuk nahkoda kapal. Penyelidikan masih berjalan hingga saat ini.

Penyelundupan BBM dikatakan Agung makin marak. Di Tanjung Balai misalnya, penyelundupan sering dilakukan oleh nelayan. Mereka membawa BBM menggunakan drum dan melakukan transksi di tengah laut. "Mereka bisa bawa tiga-empat drum tiap hari," kata Agung.

Sayangnya belum ada efek jera yang dikenakan pada pelaku. Bea Cukai sejauh ini hanya bertugas mengawasi, penanganan selanjutnya diserahkan pada TNI dan Polri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement