REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Ar (24) tergolong gadis nekat. Sepertinya belum jera juga terlibat perdagangan Miras (Minuman Keras). Lajang bermukim di Dusun Larangan, Desa Kebaksari, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar, ini, untuk kesekian kalinya berurusan dengan polisi.
Dia, sebelumnya juga terlibat perdagangan Miras. Kal ini, ia ditangkap petugas Polsek Kebakramat. Ini karena yang bersangkutan kedapatan menyimpan barang minuman haram, berupa Ciu atau minuman kadar beralkhohol tinggi. Polisi menyita 300 liter Ciu dikemas dalam jerigen sebagai barang bukti (BB).