REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Ar (24) tergolong gadis nekat. Sepertinya belum jera juga terlibat perdagangan Miras (Minuman Keras). Lajang bermukim di Dusun Larangan, Desa Kebaksari, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar, ini, untuk kesekian kalinya berurusan dengan polisi.
Dia, sebelumnya juga terlibat perdagangan Miras. Kal ini, ia ditangkap petugas Polsek Kebakramat. Ini karena yang bersangkutan kedapatan menyimpan barang minuman haram, berupa Ciu atau minuman kadar beralkhohol tinggi. Polisi menyita 300 liter Ciu dikemas dalam jerigen sebagai barang bukti (BB).
Ratusan liter Ciu yang disita dari rumahnya tersebut, menurut rencana akan dikirim ke luar kota. BB hasil produksi permentasi tradisional di sentra Ciu Dukuh Sentul, Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, tersebut hendak dikirim ke Kota Malang, Jatim.
Kapolsek Kebakramat, AKP Dwi Erna Rustanti, mengatakan, tersangka diringkus dalam Operasi Simpatik Candi 2014. Operasi ini digencarkan dalam rangka menyambut perayaan puasa Ramadhan. Dan, Miras jenis Ciu merupakan salah satu produk minuman untuk dijadikan mabuk-mabukan ini, dijadikan sasaran target operasi.
Menurut Dwi, aparat sudah melakukan penyelidikan sebelum menggrebek tersangka dirumahnya. Ini dilakukan saat Ar hendak mendistribusikan Ciu ke Malang. Ratusan liter ciu tersebut dikemas dalam 10 jerigen ukuran 30 liter.
''Ar, memang sudah dipantau lama. Tampaknya, gadis ini belum juga jera setelah tersandung kasus serupa pada tahun lalu. Bahkan, tahun lalu lebih banyak yang diedarkan, 17 jerigen,'' katanya.
Menurut Dwi, tersangka dijerat pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam tempo singkat segera akan disidangkan. Barang bukti kasus ini berupa ratusan liter miras dan mobil angkutan umum jalur E AD 1090 AB yang dicarter tersangka.