Jumat 06 Jun 2014 18:49 WIB

Narapidana Kendalikan Pemasaran Narkoba dari Lapas Lubuklinggau

Sebuah lapas (ilustrasi)
Foto: Musiron
Sebuah lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Narapidana diduga masih mengendalikan pemasaran narkotika jenis sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selaan.

Hal itu terbukti berdasarkan pengakuan dua tersangka Santi(32) dan Yusuf (42) yang diamankan Satuan Reserse Polres Kota Lubuklinggau, Rabu (4/6) sekitar pukul 17.00 Wib, kata Wakapolres Kompol Soeryadi, Jumat.

Kedua tersangka itu dibekuk polisi saat melakukan transaksi sabu di Taman Makam Pahlawan setempat, berikut mengamankan satu kantong sabu seberat 10,25 gram dengan nilai sekitar Rp12,5 juta dan uang tunai Rp172 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari seorang kurir benama St yang sebelumnya mendapat telepon dari mantan suami tersangka Santi berininsial Dd salah seorang Narapidana (Napi) Lapas Narkoba Muara Beliti.

"Kita masih mengembangkan indikasi peredaran barang haram itu dari Lapas Narkoba Muara Beliti dan tidak menutup kemungkinan melibatkan banyak orang," katanya.

Kapolsek Linggau Barat Iptu Junaidi Lubet mengatakan saat Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap Dd tahanan lapas narkoba diduga informasi sebelumnya bocor, sehingga petugas belum mendapatkan informasi lebih banyak dari Dd tersebut.

Sedangkan pengungkapan kedua tersangka yakni Santi dan Yusuf berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Taman Makam Pahlawan setempat ada transaksi sabu yang dipesan dari seorang Napi Lapas narkoba Musirawas.

"Petugas langsung ke lokasi dan menyergap kedua tersangka usai bertransaksi di Taman Makam Pahlawan dan mengamankan beberapa barang bukti," katanya.

Setelah itu petugas langsung memeriksa Dd dalam tahanan narkoba, namun tidak ditemukan barang bukti sabu, hanya satu unit telepon genggam diduga digunakan untuk mengendalikan transaksi sabu.

Tersangka Santi mengaku baru bercerai dari suaminya Dd sejak dua minggu lalu, namun tiba-tiba mendapat telepon dari Dd untuk mengambil sabu dari tersangka St yang sudah menunggu di tempat kejadian perkara (Taman Makam Pahlawan).

Kemudian Santi mengaku membeli sabu dengan St bersama tersngka Yusuf dengan patungan uang masing-masing Rp1,5 juta dan sabu itu rencananya dipasarkan ke Sorolangun, Kabupaten Musirawas Utara, ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement