REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi memenuhi permintaan penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda deportasi pengajar Jakarta Internasional School (JIS).
Permintaan itu untuk melanjutkan pemeriksaan guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap DA (6 tahun) siswa TK JIS. Tak hanya itu, ada laporan baru yang masuk ke Polda Metro Jaya dari korban lain dugaan kasus pencabulan di JIS.
Kepala Bagian Humas Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto menyampaikan, Polda meminta penundaan dua dari 20 orang yang rencananya hari Jumat (6/6) ini akan dideportasi.
"Pertama atas nama ND, EHD dan satu lagi NNV dari lima orang yang sedang diperiksa pihak Imigrasi," katanya saat dihubungi RoL, Jumat (6/6).
Heriyanto berkata, pendeportasian terhadap 20 tenaga edukasi itu dilakukan secara bertahap. Saat ini pihak imigrasi baru mendeportasi satu tenaga edukasi dari 20 yang rencananya akan dideportasi ke nagaranya masing-masing.
"Hari ini pukul 17.30 yang dideportasi satu orang atas nama SEW warga dari Australia," katanya.
Mengenai permintaan penundaan deportasi dari penyidik Polda Metro Jaya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad untuk masalah itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Imigrasi.
"Untuk soal deportasi, itu kewenangan pihak Imigrasi. Salah satunya karena menyalahi izin tinggal," kata Ibnu saat dihubungi.
Menurut Ibnu dalam hal ini guru asing yang diusulkan satuan pendidikan untuk mengajar, Kemdikbud memiliki tugas melakukan clearence house bersama instansi pemerintah terkait.