REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengakui upaya penindakan hukum kepada para pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lautan lepas, belum memberikan efek jera.
"Ini memang belum memuaskan karena efek jera belum tinggi, semestinya penyelesaian (hukum) tidak hanya satu dua orang ditangkap atau nahkodanya saja," katanya di Jakarta, Jumat.
Agung mengatakan selama ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya melakukan fungsi penegahan terhadap upaya pelanggaran hukum seperti penyelundupan, namun proses hukum dilakukan oleh penegak hukum yang lebih berwenang.
Hingga kini, tindakan hukum hanya dilakukan kepada para nahkoda kapal penyelundup, tidak sampai pada level perusahaan yang paling bertanggung jawab serta memerintahkan pelaku untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Bea dan Cukai tidak sampai kesana (proses hukum), untuk itu kami akan melakukan kerjasama dengan TNI dan Polri, agar tidak capek setiap hari, karena tanker-tanker itu selalu berkeliaran di selat malaka," katanya.
Agung mengatakan peningkatan pengawasan akan selalu dilakukan, namun penegahan terhadap para pelanggar hukum di lautan lepas tidak mudah diupayakan, terutama apabila kapal penyelundup telah melewati batas teritorial laut.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan atas MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju pada Selasa (3/6) di perairan East OPL yang sedang melakukan ilegal transfer Crude Oil PT Chevron Dumai.
Kapal tanker MT Jelita Bangsa memuat dan mengangkut Crude Oil dengan dokumen tujuan antar pulau (Balongan), namun dalam tujuannya, kapal itu berbelok untuk menjual muatan secara ilegal kepada kapal MT Ocean Maju.
Kapal MT Jelita Bangsa berbobot 51.647 ton memiliki status charter oleh PT Pertamina yang bermuatan 59.507,66 MT Crude Oil, berhasil mentransfer kurang lebih 800 MT ke kapal MT Ocean Maju, ketika upaya penegahan dilakukan.
Perkiraan nilai keseluruhan muatan kapal tanker tersebut adalah kurang lebih Rp450 miliar, dan secara immaterial potensi kerugian negara berimplikasi pada berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri.
Saat ini, penyidikan masih tetap berjalan, dan telah ditetapkan dua orang tersangka dari MT Jelita Bangsa yaitu Nahkoda dan Mualim I, serta dua orang tersangka dari MT Ocean Maju yaitu Nahkoda dan Bungker Clark.