Sabtu 07 Jun 2014 13:38 WIB

Tongkang Batubara Diblokade, Listrik Barito Terancam

Tongkang batu bara melintas di sungai, ilustrasi
Foto: Worldatlas
Tongkang batu bara melintas di sungai, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BARITO -- Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri ("BUP PBKM") beserta Dinas Perhubungan Kabupaten Batola, Dandim, Polair, dan elemen Lembaga Swadaya Masyarakat, sejak Jumat (6/6), melakukan blokade alur lalu lintas di Sungai Barito. Tongkang-tongkang yang dipergunakan mengangkut batubara diberhentikan di area Ujung Panti, Kabupaten Batola.

Informasi yang diterima Republika Online (ROL) menyebutkan blokade ini dipicu oleh adanya penerapan jasa pandu dan jasa tunda di wilayah perairan Marabahan, yang dilakukan secara paksa dan sepihak oleh BUP PBKM.

Para pemilik tongkang melalui Indonesian National Shipowner Association sejak lama telah menolak penerapan jasa secara sepihak ini, terlebih dengan adanya penerapan tarif yang ditetapkan secara sewenang-wenang dan sepihak.

Penolakan ini karena penerapan jasa ini mereka nilai dibuat-buat untuk menciptakan adanya pendapatan baru daerah dari sektor tansportasi air di Kabupaten Batola. BUP PBKM memang merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Batola.

Dilaporkan adanya pengejaran terhadap tongkang-tongkang yang sedang melintas oleh tim yang melakukan blokade dan dilanjutkan adanya pemaksaan naik ke atas tongkang dengan alasan inspeksi. Pada saat di atas kapal, dilakukan intimidasi kepada para kapten kapal untuk membuat pernyataan langsung kesediaan menerima penerapan jasa pandu dan jasa tunda tongkang oleh BUP PBKM.

Beberapa kapten kapal telah disodorkan kertas kosong untuk ditandatangani secara sepihak tanpa mengetahui apa yang akan kemudian ditulis pada blanko kertas kosong tersebut.

Insiden blokade ini membuat alur lalu lintas di Sungai Barito menjadi sangat terganggu, dan terjadi permasalahan pasokan batubara ke pembangkit listrik nasional. Para pemilik kapal telah memberitahukan adanya penutupan Sungai Barito ini kepada perusahaan-perusahaan pertambangan batubara sehingga kemudian dilakukan terpaksa terjadi penundaan jadwal pengiriman.

Diperkirakan apabila hal ini terus berlarut maka ketersediaan listrik nasional akan menjadi terganggu dan potensi terjadi pemadaman bergilir di beberapa daerah menjelang bulan Ramadhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement