Ahad 08 Jun 2014 10:47 WIB

Mabes AD Hukum Danramil Gambir Soal Babinsa

  Sejumlah prajurit TNI AD berada dalam lambung kapal motor cepat (KMC) Komando saat uji coba kapal tersebut di Pantai ABC Ancol, Jakarta Utara, Selasa (29/4). (Antara/Zabur Karuru)
Sejumlah prajurit TNI AD berada dalam lambung kapal motor cepat (KMC) Komando saat uji coba kapal tersebut di Pantai ABC Ancol, Jakarta Utara, Selasa (29/4). (Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kepala Dinas Penerangan Aangkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Andika Perkasa mengatakan, Pengusutan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis (5/6) sampai Ahad (8/6) pukul 4.00 dini hari WIB.

Hasil pengusutan itu menghasilkan temuan, Kopral Satu (Koptu) Rusfandi, yang mendapat perintah untuk melaksanakan tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, tidak bermaksud mengarahkan Saudara AT (dan warga lain yang didatangi) untuk memilih salah satu capres di Pemilihan Presiden 2014.

Hasil pengusutan kedua, Komandan Koramil Gambir Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya.

"Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu. Selain itu Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014," kata Andika kepada pers, Ahad (8/6).

Berdasarkan hasil pengusutan tersebut, kata Andika, Markas Besar (Mabes) AD memutuskan, Koptu Rusfandi, bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional. Prajurit dengan NRP 310394840170 itu, sambungnya, tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.

"Menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. Memberikan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama tiga periode (1x6 bulan)," ujar Andika.

Mantan komandan Korem 023/Kawal Samudera itu juga menerangkan Kapten Inf. Saliman (NRP 572128) bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya. Padahal, hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.

"Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x6 bulan)," kata Andika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement