Ahad 08 Jun 2014 15:38 WIB

Polisi: Waspadai Peredaran Upal!

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Maman Sudiaman
Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI —- Polres Sukabumi Kota mengimbau warga untuk mewaspadai perdaran uang palsu (upal). Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya pabrik upal di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi Kamis (5/6) lalu.

Pada saat itu polisi menggerebek pabrik upal di Perumahan Griya Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang. Dari tempat tersebut polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2,2 miliar.Selain itu aparat Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak delapan orang yang berada di rumah tersebut.

Dari delapan orang tersebut empat di antaranya merupakan warga Cianjur yakni ZA (41 tahun), US (44), AP (34), dan S ( 34). Sedangkan empat lainnya warga Desa Sukamaju, Sukalarang yaitu DR (60), YR (34), AH (28), dan IS.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan, warga harus meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran upal. ‘’Terutama, ketika melakukan transaksi di mana pun,’’ ujar dia kepada wartawan, Ahad (8/6).

Modus peredaran upal kata Hari, dilakukan pada saat seseorang tengah sibuk. Akibatnya, orang tersebut tidak meneliti keaslian uang yang diterimanya. Oleh karena itu polisi menghimbau warga agar tidak terjebak dengan modus para pengedar upal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement