Ahad 08 Jun 2014 21:50 WIB

Kasus 1998, Dinilai Pelanggaran HAM Berat   

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) Hafid Abbas (kedua kanan) didampingi para komisioner Komnas HAM memberikan keterangan pers terkait rekomendasi calon presiden versi mereka di Jakarta, Kamis (8/5).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) Hafid Abbas (kedua kanan) didampingi para komisioner Komnas HAM memberikan keterangan pers terkait rekomendasi calon presiden versi mereka di Jakarta, Kamis (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa penghilangan paksa aktivis 1998 dianggap masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Komisi Nasional (Komnas) HAM telah melakukan pengkajian dan penilaian atas kasus tersebut dan telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk menuntaskannya. 

Namun, rekomendasi Komnas HAM itu hingga kini belum terlaksana. Demikian dikatakan mantan anggota Komnas HAM Mayjen (Purn) Syamsoedin dalam diskusi bertajuk 'Penculikan Aktivis: Fakta atau Fitnah?' di Jakarta, Ahad (8/6). 

“Kita mengadakan pemantauan, pemantauan kita tingkatkan ke penyelidikan. Ditemukan pelanggaran HAM berat, kita kirim ke Kejaksaan Agung hasilnya,” kata Syamsoedin. 

Dia mengatakan, laporan hasil penyelidikan Komnas HAM itu sudah dilakukan perbaikan berdasarkan permintaan Kejagung. Dari penyelidikan, penyelesaikan kasusnya seharusnya ditingkatkan menjadi penyidikan serta penuntutan. “Dari Komnas HAM berkasnya sudah lengkap,” ujarnya. 

Terkait kasus penculikan aktivis 1998 pada masa reformasi, lanjutnya, juga menjadi bagian dari penyelidikan Komnas HAM yang diduga turut melibatkan mantan danjen Kopassus Prabowo Subianto yang kini turut bertarung di Pilpres 2014. 

Proses penyelidikan Komnas HAM sendiri, menurut Syamsoedin, memang berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) di kalangan TNI saat itu. Meski, berdasarkan putusan DKP yang suratnya kini bocor di kalangan media memutuskan Prabowo dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dari militer. 

“Putusan DKP memang tidak mengatakan ada tidaknya pelanggaran HAM berat, DKP hanya meneliti ada kesalahan atau tidak dan rekomendasinya memberhentikan saja. Yang mengatakan pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement