Senin 09 Jun 2014 09:05 WIB

Kapolri: Hentikan Pengeluaran Izin Tambang

Kapolri Jendral Pol Sutarman menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR terkait jilbab polwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,  beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/c
Kapolri Jendral Pol Sutarman menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR terkait jilbab polwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman mengimbau pemerintah untuk tidak lagi mengeluarkan izin pertambangan. Hal itu merujuk pada banyaknya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan tambang, yang mengeksploitasi habis-habisan sumber daya alam di berbagai daerah.

"Hentikan pengeluaran izin pertambangan. Moratorium dulu, ini demi bangsa dan negara," kata Sutarman saat menjadi pembicara 'Koordinasi dan Supervisi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara' yang diikuti ratusan aparat dan pegawai pemerintah daerah di Ternate, Senin (9/6).

Di seminar tersebut, selain Sutarman, hadir pula Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Ketua KPK Abraham Samad, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.

Menurut Sutarman, rakyat tidak mendapat manfaat terhadap pengerukan sumber tambang. Masalah lainnya, hasil tambang juga diekspor dalam bentuk mentah ke luar negeri. Hal itu berakibat pada minimnya efek peningkatan ekonomi di tengah masyarakat.

Melihat kenyataan itu, ia mengancam kalau ada aparat yang terlibat membekingi perusahaan tambang. Dia tidak main-main untuk memberlakukan aturan tegas bagi polisi yang ikut-ikutan bermain di bidang itu. Dia juga terus melakukan upaya bersih-bersih ke dalam demi mewujudkan citra Polri yang bersih, dengan tidak terlibat permainan pengamanan perusahaan tambang ilegal.

"Sekarang ini, keuntungan tambang itu dinikmati para preman. Preman itu ya anggota Polisi, TNI, PNS. Kalau ada Polri terlibat, risikonya dia harus bertanggung jawab secara hukum," kata mantan kepala Bareskrim itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement