REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan yang masuk ke layanan call center hingga 2 Juni 2014 sebanyak 1.903 keluhan. Angka tersebut meningkat 100 persen dibandingkan jumlah keluhan yang masuk tahun lalu.
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, total telepon yang masuk ke layanan tersebut sebanyak 14 ribu. Dari jumlah tersebut, keluhan yang masuk sejak layanan tersebut diluncurkan pada 2013 sebesar 1.903. "Khusus untuk 2014 sebanyak 1.000 keluhan. Jadi jauh lebih besar karena setengah tahun saja sudah meningkat 100 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Kusumaningtuti yang ditemui usai acara Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) tentang Pertemuan Contact Person, Senin (9/6).
Ia menjelaskan, peningkatan keluhan disebabkan konsumen dan masyarakat telah mengetahui adanya call center OJK 500655. Alasan kedua adalah bergabungnya bank dalam sektor yang diawasi OJK. Keluhan terbanyak berkenaan dengan bank yang porsinya sebesar 40 persen.
Ia menyebutkan, di industri perbankan, masyarakat sering melakukan aduan berupa penggunaan kartu debet atau ATM. "Pengaduannya bermacam-macam, tapi lebih ke sistem pembayaran dan kita teruskan ke BI. Salah satu yang biasa, kartu debit tertelan. Ini masuk di area bidang sistem pembayaran yang ditangani BI," ujarnya.
Selain sektor perbankan, 40 persen pengaduan yang masuk untuk sektor industri keuangan nonbank (IKNB) dan sisanya pasar modal dan lainnya, seperti investasi bodong. Untuk investasi bodong, OJK melanjutkannya ke satuan tugas waspada investasi.
Sementara itu, untuk pengaduan IKNB sektor asuransi, aduan yang masuk berupa penyelesaian pencabutan izin asuransi. Tahun lalu, dua asuransi dicabut izinnya. Kedua asuransi tersebut adalah Bumi Asih Jaya dan Jiwa Nusantara. "Penyelesaiannya belum tuntas," ujarnya. Sedangkan pengaduan yang masuk untuk IKNB sektor perusahaan pembiayaan berupa collateral dan fiducia.
OJK terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk penyelesaian segala pengaduan atau pun sengketa di sektor lembaga jasa keuangan agar memberikan perlindungan kepada masyarakat. "SOP-nya, nomor satu kita konfirmasi ke lembaga keuangan itu tentang kebenarannya dan penanganannya. Kedua, kalau sudah dispute, kita minta dokumennya. Harus juga koordinasi dengan pengawas yang bersangkutan karena kalau ada aspek pelanggaran, kita teruskan ke pengawas," ujarnya.