Senin 09 Jun 2014 14:14 WIB

Imigrasi Bantu Penyidik Tentukan Penundaan Deportasi Guru JIS

Rep: C70/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jakarta International School (JIS)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan ikut membantu penyidik Polda Metro Jaya dalam memilah sejumlah oknum guru yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di taman kanak-kanak (TK) Jakarta Internasional School (JIS).

"Mana yang dideportasi mana yang nanti dulu. Kita sangat mengapresiasi hal tersebut. Tinggal penyidik yang melakukan pendalaman," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6).

Seperti diketahui sebelumnya, pada Jumat (6/6), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto telah mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait penundaan deportasi terhadap 20 guru JIS.

Penundaan deportasi menyusul adanya laporan baru dari orang tua murid berinisial OA yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6) pukul 00.00 WIB. Dalam laporan tersebut, OA menyebut telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap putranya yang diduga dilakukan oleh oknum guru JIS.

"Dari imigrasi memang ada rencana untuk mendeportasi pada Jumat kemarin, beberapa guru di JIS tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan VISA," ujar Rikwanto.

Dia melanjutkan, dalam surat yang dikirimkan kepada kantor Kanim Jakarta Selatan, telah meminta untuk melakukan penundaan terhadap beberapa nama yang berkaitan dan berhubungan dengan kasus JIS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement