Senin 09 Jun 2014 17:37 WIB

RPP Mangkrak, Penghulu: Bisa Kualat Mereka Nanti

Rep: C78/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah beserta jajaran pejabat kementerian diminta serius menyelesaikan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 tentang penetapan tarif nikah. Draf tersebut hingga kini masih mangkrak di Kementerian Keuangan.

Ketua Asosiasi Penghulu Indonesia (API) Wagimun melihat indikasi adanya upaya pembekuan RPP agar batal diterapkan. "Mekanisme organisasi dan birokrasi itu wajar, tapi yang tidak wajar itu karena rentang waktunya yang panjang dan berlarut-larut," kata Wagimun kepada RoL saat dihubungi melalui telepon pada Senin (9/6).

Pengesahan yang berlarut-larut, kata dia, juga berakibat pada timbulnya benturan antara penghulu dengan masyarakat. Gembar-gembor pemerintah yang menetapkan waktu implementasi namun tak terbukti pun, membuat keresahan di masyarakat dan kalangan penghulu semakin meningkat.

"Mindset-nya jangan transaksional, tapi berdasarkan pedoman Allah, jangan sampai ada upaya menggagalkan supaya negeri ini barokah," katanya.

Jika situasi ini terus dibiarkan, lanjut Wagimun, penghulu akan serius melakukan aksi massa agar Presiden SBY segera mendorong para menteri untuk membubuhkan paraf agar ia bisa menandatanganinya. Setelah itu, RPP pun dapat segera dijalankan.

"Tanggal dan waktunya belum ditetapkan, yang jelas kita mau demo sebelum Ramadhan, kan tidak pantas kalau demo di bulan ramadhan," katanya. Meski begitu, ia juga mengingatkan, jangan sampai RPP yang berkaitan dengan kemaslahatan umat ini terkontaminasi politik, "Bisa kualat mereka nanti," tegasnya. 

Selama ini, korban dari lambatnya penyelesaian RPP adalah penghulu. Mereka terus dirundung tuntutan masyarakat yang menanyakan soal tarif nilah gratis jika menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebagian dari mereka ada yang sampai mengancam untuk melaporkan ke pengadilan karena penghuli dituding mangkir dari penerapan RPP. "Padahal kan faktanya memang belum diterapkan karena Pak SBY belum tanda tangan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement