REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengaku belum mengetahui terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Pemerintah Kota Solo yang mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai sipil di lingkungan pemkot Solo 2013 lalu.
"Belum tahu, saya akan mengecek terlebih dahulu," ujar Mendagri, Gamawan Fauzi kepada Republika Online (ROL) di gedung Kemendagri, Senin (9/6).
Ia menuturkan karena belum mengetahui apa yang terjadi maka akan susah memberikan komentar terkait itu. "Apakah masuk APBD, kita belum tahu," ungkapnya.
Saat ditanyai terkait adanya kesalahan dalam pengeluaran THR itu karena bertentangan dengan peraturan menteri yang melarang pemberian THR. Ia mengatakan jangan cepat-cepat (menyimpulkan salah). "Saya belum tahu," tegasnya.
Sebelumnya dikabarkan ribuan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Solo (Pemkot) harus mengembalikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran 2013 lalu. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya pengeluaran keuangan di Pemkot Solo untuk THR.