REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana kepresidenan membenarkan adanya Keputusan Presiden (Kepres) yang memberhentikan Letjen Prabowo Subianto dari militer. Kepres tersebut pada intinya memberhentikan Prabowo secara terhormat.
"Benar Kepres 62/1998 tersebut dikeluarkan oleh Presiden Habibie yang intinya menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto," kata juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Selasa (10/6).
Julian tak mau berkomentar lebih jauh lagi tentang adanya Kepres pemberhentian Prabowo Subianto. Ia mengatakan perlu dilakukan klarifikasi tentang adanya Kepres karena sudah menjadi pembicaraan luas di masyarakat.
Ia menegaskan keluarkan Kepres pada 1998 merujuk pada surat Menhankam Pangab kala itu. Intinya, memberhentikan secara terhormat Prabowo dari kedinasannya di TNI.
Sedangkan mengenai dokumen hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Julian menyerahkan pada jajaran TNI untuk menanggapi. Yang jelas, lanjutnya, peristiwa bocornya dokumen DKP Prabowo adalah sesuatu yang tidak harus terjadi. Ia menyakini saat ini sedang dilakukan investigasi internal.
"Itu internal TNI. Saya tidak berwenang untuk memberikan komentar dan Bapak Presiden pun tidak menyinggung hal tersebut," katanya.