REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkot Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi tengah membahas rancangan peraturan daerah tentang rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Keberadaan ketentuan ini menjadi dasar hukum pembangunan dan pengelolaan rusunawa di Sukabumi.
Saat ini tahapan pembahasan sudah memasuki pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD pada Senin (9/6). Pandangan umum ini juga sudah mendapat tanggapan dari Wali Kota Sukabumi pada hari yang sama.
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Priatman Maman mengatakan, pembahasan juga mengenai kesiapan Pemkot untuk mengelola rusunawa. Harapannya, pengelolaan dapat dilakukan secara profesional.
Termasuk diantaranya sanksi hukum bila ada pelanggaran terhadap ketentuan di dalam perda. Sementara anggota DPRD lainnya Tatan Kustandi menambahkan, pengelolan rusunawa nantinya bisa dilakukan dengan membentuk badan pelaksana. Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan mengatakan, pemkot memang berencana membangun rusunawa sendiri.
Namun, rencana ini masih harus melihat alokasi dana yang dimiliki pemerintah.Saat ini lanjut Muraz, di Kota Sukabumi sudah berdiri dua unit rusunawa yang dibangun Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Kedua rusunawa ini berada di Kecamatan Lembursitu dan Warudoyong.
Muraz mengatakan, kedua rusunawa ini belum diserahterimakan kepada Pemkot Sukabumi. Hal ini menunggu lahirnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah pembangunan dan pengelolaan rusunawa.
Ditambahkan Muraz, pembangunan rusunawa harus berdasarkan pada berbagai kriteria dan persyaratan. Misalnya pada kepadatan bangunan, jumlah dan kepadatan penduduk, rencana rinci tata ruang, layanan prasarana, sarana dan utilitas umum, serta layanan moda transportasi.