Rabu 11 Jun 2014 02:04 WIB

Enam SMK di Purwakarta Diminta Ikuti Kebijakan yang Ada

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Tawuran pelajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tawuran pelajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdikpora Purwakarta, Diaudin meminta enam SMK swasta yang dilarang membuka PPDB tahun ini tetap mematuhi kebijakan yang ada, yakni SK Bupati Purwakarta No 421.5/Kep-297 disdikpora/2014. Sebab, SK tersebut menjadi payung hukum saat ini yang harus dipatuhi.

"Apalagi, belum ada inkrah pengadilan. Jadi, SK itu masih berlaku," kata dia, Selasa (10/6).

Sanksi bagi enam SMK tersebut, lanjut Diaudin, merupakan langkah untuk memutus mata rantai siswa nakal di sekolah-sekolah yang anak didiknya sering terlibat tawuran. Apalagi, sampai saat ini tawuran sudah mengarah pada tindak kriminalitas. Bukan lagi sebatas kenakalan remaja saja.

Terkait, dengan dampak bagi sekolah yang ngotot membuka pendaftaran siswa baru, Diaudin menyebutkan dinas tidak akan memroses administrasi siswa maupun pengajar di sekolah tersebut. Termasuk menyangkut nomor induk siswa (NIS) yang tidak akan terdaftar di Disdikpora.

 

"Kami sarankan sekolah mengikuti saja aturan yang ada. Sebab khawatir malah siswa yang nantinya jadi korban," jelasnya.

Sebelumnya enam SMK swasta di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan tetap akan menerima siswa baru pada tahun ajaran 2014/2015 ini.

Padahal sebelumnya Bupati Purwakarta telah memberikan sanksi berupa larangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi enam sekolah tersebut, menyusul banyaknya kasus tawuran antarpelajar yang melibatkan siswa di enam SMK itu.

Kepala Sekolah SMK Bina Taruna Purwakarta, Us Us Kusumanagara, mengatakan, enam SMK yang dilarang menerima siswa baru, masing-masing SMK YPK, Bina Taruna, YPB Sukatani, YKS (Prabusakti) I, YKS (Prabusakti) II dan SMK Teknologi Industri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement