Rabu 11 Jun 2014 02:38 WIB

Polres Depok: Brimob Lepas Tembakan Sudah Sesuai Protap

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Brimob
Foto: Berita Daerah
Brimob

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pihak kepolisian langsung mengklarifikasi peristiwa penembakan yang dilakukan salah satu anggota Brimob saat pemberitahuan terhadap warga yang menguasai tanah milik RRI di Jalan Juanda Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (10/6).

Wakapolresta Depok AKBP Irwan Anwar menjelaskan, apa yang dilakukan anggota Brimob sudah sesuai dengan protap karena memang mendapat tugas untuk memberikan surat pemberitahuan pengosongan lahan milik RRI. Penembakan ke udara dan tanah yang membuat warga merasa tertekan itu, dilakukan lantaran anggota merasa dihalangi dalam menjalankan tugas oleh warga.

''Saat itu anggota Brimob yang sedang berupaya memasang plang kepemilikan tanas atas RRI dihalangi oleh belasan orang. Untuk membubarkan masa, anggota terpaksa meletuskan tembakan. Semua sudah dilakukan sesuai protap, dan itu adalah peluru hampa,'' kata Irwan di Mapolres Depok, Selasa (10/6).

Pihaknya, lanjut Irwan, yakin apa yang dilakukan salah satu anggota Brimob sudah sesuai protap lantaran yang bersangkutan mengarahkan tembakan ke tanah dan udara menggunakan peluru hampa.

''Apa yang terjadi dilapangan sudah sesuai dengan prosedur,'' terang Irwan.

Kasus ini bermula ketika sekitar enam anggota Brimob yang diminta oleh pihak RRI membagikan surat edaran pengosongan lahan selama 14 hari terhitung sejak surat edaran dibagikan.

Saat memasang plang lahan RRI, sejumlah anggota Brimob ini didatangi belasan warga yang bermaksud menanyakan maksud dari edaran dan pemasangan plang itu.

Merasa tugasnya dihalang-halangi, salah satu anggota Brimob kemudian meletupkan tembakan ke arah kerumunan warga. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Menurut Irwan, tanah seluas 187 hektar ini disengketakan dari pihak johana The Mayos dengan pihak RRI. Namun dari hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh pihak RRI.

Atas kekuatan hukum itulah warga yang menempati tanah dengan ratusan rumah atau bangunan liar ini diminta untuk mengosongkan lahan selama 14 hari dan pihak kepolisian diminta untuk melakukan pemberitahuan dan pemasangan plang atas tanah milik RRI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement