REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan bahkan prediksi pada 2015 diperkirakan jumlah pengguna narkona di Indonesia akan mencapai 5,8 juta jiwa.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin yang disampaikan Direktur TPUL, Jaksa Agung Muda Tingkat Pidana Umum Kejagung RI, Ahmad DJainuri, di Jambi Rabu (11/6), pada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika.
Ahmad Djainuri juga mengatakan, perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan.
Jumlah pengguna narkotika tercatat saat ini hampir 4 juta jiwa, hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI pada 2011 menunjukan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dimana pada 2015 diperkirakan jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa.
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum tetapi harus diimbangi dengan upaya pengurangan permintaan.
Pemberian hukuman pidana penjara atau kriminalisasi pencandu dan korban penyalahgunaan narkoba bukanlah merupakan solusi satu-satunya.
Kriminalisasi bukanlah akar permasalahan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan praktek kriminalisasi penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan masalah baru.
Maka dari itu maka jumlah korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia akan mencapai angka 5,8 juta orang pada 2015. "Maka dari itu perlunya kegiatan sosialiasasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika," kata Ahmad Djainuri.