REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saksi tunggal yang akan diperiksa adalah mantan Ketua Teknis Urusan Haji Kementerian Agama (Kemenag) di Jeddah Arab Saudi, M Syaerozi Dhimyati.
"Dhimyati akan diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma Ali," kata Priharsa, Rabu (11/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama pada Kamis (21/5) lalu.
Atas perbuatanya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.