Rabu 11 Jun 2014 13:10 WIB

Kementan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Cenderawasih
Cenderawasih

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) menggagalkan dua usaha penyelundupan satwa yang dilindungi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, saat akan dikirim keluar negeri.

"Kami berhasil menggagalkan usaha penyelundupan satwa yang dilindungi yang merupakan kekayaan alam dan keragaman hayati Indonesia yang juga menjadi kekayaan dunia," kata Kepala Badan Karantina Kementan, Banun Harpini dalam konferensi pers di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Rabu.

Banun menjelaskan kasus tersebut terungkap saat petugas karantina mendapatkan laporan dari pihak maskapai bahwa salah satu pemilik koper pernah melakukan penyelundupan kura-kura sebelumnya.

Dia menyebutkan kejadian pertama pada 5 Juni 2014 pukul 23.30 WIB di Terminal IIE Bandara Soekarno-Hatta yang melakukan usaha penyelundupan satwa primata, reptil dan burung dengan menggunakan pesawat Kuwait Air KU 416 dengan tujuan Kuwait dan pelaku berkebangsaan Kuwait.

"Rata-rata penyelundupan dilakukan saat 'injury time' saat petugas sedang lengah dan mengantuk juga biasanya menggunakan penerbangan terakhir," katanya.

Dia menjelaskan sebagian besar satwa yang akan diselundupkan termasuk dalam kategoti appendix I Cites (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar.

Dia menambahkan kesepakatan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liat tidak mengancam keberadaan hidup tumbuhan dan satwa liar.

"Kami dapat 'warning' (peringatan) dari Kemenhut bahwa perdagangan satwa sedang marak, untuk itu kami melakukan upaya-upaya lebih intens atas peredaran satwa-satwa kategori Cites," katanya.

Untuk kategoti appendix I, satwa yang diselundupkan diantaranya orang utan (satu ekor hidup), siamang (dua hidup, dua mati), owa Jawa (tiga ekor hidup), kakatua raja (dua hidup, satu mati), kukang (satu hidup).

Sementara itu, untuk kategori appendix II, yakni sanca batik (92 ekor hidup, lima ekor mati) dan appendix III cucak hijau dua ekor hidup).

Banun menjelaskan modus penyelundupan, yakni dengan pembiusan dan dimasukkan ke dalam dua koper berukuran besar.

"Dari hasil pemeriksaan dokter-dokter kami, satwa mati karena kelebihan dosis anestesi yang sama ukurannya dosis dengan induknya, padahal masih menyusui, ada juga yang tertimpa tubuh induknya," katanya.

Kasus kedua, lanjut dia, pada Senin 9 Juni 2014 di Terminal II D Bandara Soekarno-Hatta, yakni upaya penyelundupan satwa burung dilindungi, diantaranya cendrawasih, cemdrawasih raja dan burung paruh sabit yang semua berasal dari Papua.

Dia mengatakan penyelundupan itu akan dilakukan dengan menggunakan pesawat Malaysia Air MH 724 dengan tujuan Paris dan pelaku berkebangsaan Jerman.

Satwa-satwa tersebut di antaranya kategori appendix I cendrawasih (dua ekor hidup), cendrawasih raja (tiga hidup, empat mati), sementara untuk appendix II, burung paruh sabit (tujuh hidup) dan cica papua merah (tujuh hidup, satu mati).

"Modus yang dilakukan sama dibius dan dimasukkan ke dalam koper, akibatnya satwa stres berat, dehidrasi," katanya.

Dia mengatakan saat ini satwa diserahkan kepada Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan.

Ketiga pelaku berkebangsaan Kuwait, yakni Hamad AHA Alsaleh dan Khaled AHA Alsaleh, sementara pelaku berkebangsaan Jerman Dieter Puschmann masih dalam tahap penyelidikan dan paspornya ditahan dan terancam dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement