REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan menyerahkan kembali kewenangan penahanan terhadap empat guru Jakarta Internasional School (JIS) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di JIS kepada pihak kepolisian (Polda Metro Jaya).
Menurutnya, pihak kepolisian yang mengetahui apakah empat guru tersebut patut ditahan atau tidak. “Pihak polisi yang tahu ranah ditahan atau tidak (guru JIS), kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Sekjen KPAI, Erlinda kepada Republika, Rabu (11/7).
Ia menuturkan penahanan bisa dilakukan jika ada fakta secara yuridis. Menurutnya, saat ini, pihak Polda tengah mendalami alat bukti-bukti lain (saat ini sudah ada 1 bukti). Pihak Polda baru bisa menahan jika terdapat minimal 2 bukti.
Menurutnya, terkait pernyataan Kuasa Hukum Korban Paedofilia, Andi Nasrun yang meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menahan empat guru JIS. Erlinda mengatakan barangkali pihak kuasa korban memiliki pandangan itu berdasarkan kacamata yang berbeda.
Hal itu bisa terjadi karena masyarakat cenderung meminta Polda lebih bertindak tegas. Ia mengatakan setiap lembaga sudah memiliki mekanisme masing-masing dan SOP. Erlinda menilai pemeriksaan terhadap empat guru tersebut akan berjalan lancar dan dalam waktu dekat akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Jika keterangan tersebut menunjukan adanya keterlibatan dalam pelecehan seksual, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya mengenai keberadaan empat guru JIS tersebut. Erlinda mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memberitahukan hal tersebut.