Kamis 12 Jun 2014 00:30 WIB

Anggoro Bantah Suap Pejabat Kemenhut

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdakwa kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo mengklaim tak mungkin memberikan sejumlah uang dengan gampang kepada penjabat-pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dia mengaku dirinya sebagai pribadi yang tidak senang memberikan uang secara cuma-cuma dengan jumlah besar kepada pihak lain.“Saya tidak ingat pernah memberi langsung uang, lagipula itu janggal sekali, karena saya paling anti, apalagi sampai 20 ribu US dollar,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (11/6).

 

Bantahan Anggoro ini ikhwal pemberian 20 ribu Dollar AS kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama. Tak hanya itu, Anggoro juga membantah sudah memberi sejumlah uang kepada pejabat lainnya seperti Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Siswanto.

 

“Saya curiga itu dari pribadi Putranefo Alexander Prayugo (Presdir Masaro Radiokom), kalau dari perusahaan tidak pernah sesenpun,” ujar pemilik PT Masaro Radiokom ini.

 

Sebelumnya, Anggoro didakwa menyuap Menhut 2004-2009 silam MS Kaban dan sejumlah petinggi kementerian tersebut  terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement